hukum onani menurut islam
Sejarah
slamet76
Pertanyaan
hukum onani menurut islam
2 Jawaban
-
1. Jawaban DZAKI776
haram . hukumnya zinah tergantung memakai suara dan gambar dan tang an jadi orang yang onani hukumnya zinah ta ngan,mata dan juga telinga dan tetap haram. selengkapnya tanya ke ustazd kyai sendiri di rumah atau cari di youtube ba nyak semoga bermanfaat semoga terhindar dari ma ksia t
#saveiman -
2. Jawaban RizkyBudiyaniFMN
Banyak sekali pandangan ulama mengenai Onani dalam Islam, Ada yang mengatakan Mubah (boleh), Ada yang mengatakan Makruh dan Ada pula yang mengatakan Haram. Mayoritas jumhur Ulama berpendapat bahwa Onani dalam Islam diharamkan karena akan menimbulkan banyak permasalahan dan Mudharatnya. tetapi alangkah baiknya jika Onani dilakukan karena hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukannya. Karena kalau tidak melakukan Onani ditakutkan akan menjadi Malapetaka (Masuk kedalam praktek Perzinaan), dalam hal ini para Ulama berpendapat bahwa melakukan Onani hukumnya Mubah dan Makruh (tidak diharamkan). Seperti : Jauh dari istri (Ke medan perang) maka sesorang boleh melakukan onani untuk memenuhi kebutuhan hasrat biologisnya.
Semoga bermanfaat