Sejarah

Pertanyaan

hukum onani menurut islam

2 Jawaban

  • haram . hukumnya zinah tergantung memakai suara dan gambar dan tang an jadi orang yang onani hukumnya zinah ta ngan,mata dan juga telinga dan tetap haram. selengkapnya tanya ke ustazd kyai sendiri di rumah atau cari di youtube ba nyak semoga bermanfaat semoga terhindar dari ma ksia t
    #saveiman
  • Banyak sekali pandangan ulama mengenai Onani dalam Islam, Ada yang mengatakan Mubah (boleh), Ada yang mengatakan Makruh dan Ada pula yang mengatakan Haram. Mayoritas jumhur Ulama berpendapat bahwa Onani dalam Islam diharamkan karena akan menimbulkan banyak permasalahan dan Mudharatnya. tetapi alangkah baiknya jika Onani dilakukan karena hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukannya. Karena kalau tidak melakukan Onani ditakutkan akan menjadi Malapetaka (Masuk kedalam praktek Perzinaan), dalam hal ini para Ulama berpendapat bahwa melakukan Onani hukumnya Mubah dan Makruh (tidak diharamkan). Seperti : Jauh dari istri (Ke medan perang) maka sesorang boleh melakukan onani untuk memenuhi kebutuhan hasrat biologisnya.

    Semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya