Pengertian upaya bela negara menurut UU.No 3 tahun 2002,adalah
PPKn
00371Nila
Pertanyaan
Pengertian upaya bela negara menurut UU.No 3 tahun 2002,adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban RynPutrie
Upaya Bela Negara
Menurut UU No. 3 tahun 2002, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
*semoga membantu. sukses selalu ^_^ -
2. Jawaban Hasbiy04
upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.